Syarat dan Ketentuan

Persetujuan Sewa Kamar Kostella.

  1. DILARANG MEROKOK di dalam gedung Kostella
  2. Jam berkunjung maksimal jam 22.30 WIB tergantung dari lokasi Kostella.
  3. Pada saat Penyewa Masuk dan Keluar akan diadakan pengecekan fasilitas untuk serah terima barang
  4. Masing-masing kamar akan disediakan kunci yang akan diberikan pada saat masuk kamar, dan harus menyerahkan kunci kembali kepada Penjaga pada saat check-out. Kehilangan kunci akan kena charge sebesar Rp 100,000/kamar.
  5. Wajib menyerahkan indentitas diri (KTP/PASPOR/KITAS/SIM) & KK (Kartu Keluarga) saat ingin menyewa
  6. Dilarang mengeluarkan furniture KOSTELLA dari ruangan kamar tanpa alasan apapun
  7. Segala perubahan dan pemasangan yang menggunakan paku dan bor harus dikerjakan oleh pihak KOSTELLA. Dan masa sewa minimal 1 (satu) tahun, apabila kurang dari masa sewa maka uang deposit akan dipotong untuk ganti perbaikan dan kelebihan uang deposit akan dikembalikan setelah dipotong biaya perbaikan.
  8. Dilarang membawa pulang furniture KOSTELLA pada saat mengakhiri masa sewa kamar
  9. Dilarang menitipkan barang-barang pribadi kepada Penjaga, apabila Penyewa tetap menitipkannya maka jika ada kehilangan bukan menjadi tanggung jawab Kostella
  10. Penyewa diharap menjaga fasilitas dalam ruangan kamarnya dengan baik, apabila ada kerusakan/kehilangan dari fasilitas KOSTELLA yang ada di dalam kamar maupun di luar kamar yang diakibatkan oleh kelalaian/kesalahan dari Penyewa maka akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Penyewa
  11. Kami menganjurkan untuk tidak menyimpan Benda Berharga/Perhiasan/Uang Tunai atau barang lainnya  di dalam kamar ataupun di area umum KOSTELLA karena kami tidak bertanggungjawab atas kehilangan benda-benda tersebut
  12. Bila ada kehilangan barang pribadi di dalam kamar atau di area umum tidak menjadi tanggung jawab PIHAK KOSTELLA
  13. Dilarang membawa binatang peliharaan.
  14. Dilarang menyalakan lilin apabila terjadi mati listrik. Penyewa disarankan untuk memiliki EMERGENCY LAMP di masing2 kamar.
  15. Dilarang membuang tissue/ pembalut / barang lainnya ke dalam kloset karena akan menyebabkan kloset mampet. Apabila terjadi kemampetan WC toilet, maka penyewa bertanggungjawab atas kerusakan tersebut.
  16. Dilarang melakukan kegiatan massal politik dan keagamaan di seluruh area KOSTELLA.
  17. Dilarang membuat kegaduhan/ keributan/ kebisingan ataupun menghidupkan Radio, TV, dan Alat Music, serta pengeras suara terlalu keras sehingga mengganggu tetangga setempat maupun Penyewa lain.
  18. Dilarang menempelkan sesuatu ataupun mencoret – coret dinding dan perabotan inventaris KOSTELLA dengan apapun.
  19. Menjaga kebersihan dan kenyamanan setiap ruangan/kamar di KOSTELLA. (Tidak membuang sampah sembarangan)
  20. Apabila ada baju yang ingin dicuci harap diletakan di luar kamar pada Keranjang Pakaian yang telah disediakan di depan kamar dan pakaian yang telah selesai dicuci dan disetrika akan diletakan di Loker Pakaian sesuai nomer kamarnya masing-masing, sehingga dapat diambil sendiri
  21. Apabila ada pakaian yang tertukar harap diinformasikan kepada Penjaga dalam kurung waktu 3 x 24 jam setelah 3 x 24 jam maka bukan menjadi tanggung jawab KOSTELLA. Dilarang mengambil pakaian yang bukan miliknya, jika ketahuan maka KOSTELLA berhak memutuskan masa sewa kostan.
  22. Pihak KOSTELLA hanya mencuci dan menyetrika pakaian sehari-hari dan bukan Seragam, Baju Pesta, Gaun Mewah maupun pakaian yang membutuhkan perawatan extra / khusus, karena kami tidak bertanggung jawab atas kelunturan, bercak noda, kekusutan, mengkerut, robek, kecacatan setrika dan kecacatan2 lainnya pada baju yg dicuci oleh pembantu kami termasuk untuk pakaian sehari-hari.
  23. Sepatu dapat diletakkan di luar tetapi disusun yang rapi dengan menggunakan rak sepatu/ tidak lebih dari 3 susun rak sepatu , dan dilarang menaruh kardus-kardus apapun dan barang lainnya di area depan kamar masing-masing. Kehilangan/kerusakan bukan tanggungjawab KOSTELLA.
  24. Mohon untuk dapat menjaga kebersihan Pantry Umum, Kulkas, Ruang Serba Guna dan Fasilitas Umum lainnya.
  25. Makanan yang sudah busuk/expired harap segera dibuang dari Kulkas sehingga tidak menyebabkan kulkas berbau dan menumpuk. Apabila diketahui penjaga terdapat makanan yang sudah berbau/expired, maka Penjaga akan membuang makanan tsb hanya dengan memberitahukan tanpa harus mendapatkan izin dari pemilik makanan tsb. disarankan untuk memakai tempat plastik tertutup rapat supaya makanan/minuman tidak terkontaminasi dengan bau makanan lainnya dan tetap higienis.
  26. Dapur, kompor dan peralatan masak harus dibersihkan kembali setelah selesai digunakan.
  27. Apabila ada masalah yang ditimbulkan oleh Penyewa di kemudian hari yang dianggap meresahkan/menggangu/merugikan baik penyewa lain maupun pihak Kostella, maka pihak Kostella berhak memutuskan masa sewa tanpa pengembalian apapun.
  28. Penyewa wajib menjaga keamanan dan ketertiban; Tidak menggunakan area KOSTELLA untuk tindak kejahatan atau asusila sebagaimana menjadi norma umum masyarakat dan dilarang oleh hukum yang berlaku.
  29. Selama tinggal di KOSTELLA tidak diperbolehkan membawa senjata tajam/senjata api/narkoba/minuman keras ataupun mengkonsumsi narkoba dan minum – minuman keras/beralkohol di seluruh area KOSTELLA.
  30. Diperbolehkan menggunakan fasilitas KOSTELLA untuk keperluan Belajar tetapi dimohon untuk menjaga kebersihan dan kerapihannya. Tidak boleh berisik sampai menganggu penghuni lainnya
  31. Dilarang mengadakan acara/ pesta yang menggangu penghuni lain ataupun pegawai di area KOSTELLA.
  32. Pemilik KOSTELLA memiliki hak akses atas semua kamar kost
  33. Penyewa harus melakukan pembayaran deposit (sesuai dengan harga kamar kosan) sebelum masuk sewa dan tidak bisa dicicil, Apabila calon penyewa tidak jadi masuk maka deposit hangus, minimal masa sewa 1 bulan untuk pengembalian deposit.
  34. Pengembalian deposit maksimal 2 minggu dari tanggal keluar sewa & setelah pelunasan semua tagihan.
  35. Dikenakan biaya parkir mobil (harga sesuai kosan yang dipilih)
  36. Setiap pembayaran sewa harus dibayarkan setiap tgl (1-15) pd bulan tsb dan diberi kompensasi sampai akhir bulan. jika ada keterlambatan pembayaran sewa maka dikenakan denda sebesar Rp200.000,- / harga denda disesuaikan kosan masing2.
  37. Apabila terdapat penyewa kamar menunggak pembayaran kostella 2 bulan / lebih maka Pihak KOSTELLA berhak memberhentikan / memutuskan masa sewa Penyewa.
  38. Pembayaran sewa, listrik dan deposit melalui transfer ke 1 account BCA KOSTELLA, selain itu bukan account KOSTELLA.
  39. Penyewa yang menginap di KOSTELLA dianggap sudah mengerti dan setuju dengan Tata Tertib & Peraturan yang berlaku.
  40. Wajib menandatangani surat perjanjian KOSTELLA