Syarat dan Ketentuan

TATA TERTIB & KETENTUAN HUKUM KOSTELLA

  • TATA TERTIB HARIAN
      1. Dilarang membawa, menyimpan, atau mengonsumsi Narkotika, Minuman Keras/Beralkohol, Senjata Tajam, atau Senjata Api. Dilarang melakukan kejahatan, asusila, atau perjudian dalam bentuk apapun.
      2. Dilarang menyalakan lilin, kompor (jenis apapun), atau alat penghasil api lainnya di dalam kamar.
      3. Dilarang menyelenggarakan kegiatan massal politik, keagamaan, atau acara/pesta yang mengganggu ketenangan dan ketertiban.
      4. Jam berkunjung tamu maksimal Pukul 00 WIB dan wajib serahkan KTP. Tamu/Saudara/Keluarga Dilarang menginap di kamar. Dilarang membawa orang kedua/ketiga ke dalam kamar tanpa izin/pembayaran. Dilarang membuat kebisingan atau gaduh.
      5. Dilarang merokok/vape di dalam kamar dan di seluruh area gedung KOSTELLA (hanya di area terbuka yang ditunjuk). Dilarang membawa atau memelihara binatang/hewan
      6. Wajib menjaga kebersihan kamar, Pantry, Ruang Makan, Lift, dan fasilitas umum lainnya, serta segera membersihkan alat makan/masak. Petugas berhak membuang makanan busuk/kedaluwarsa di kulkas setelah pemberitahuan.
      7. Dilarang membuang pembalut, tissue, atau benda padat lainnya ke dalam kloset.
      8. Dilarang mengeluarkan/memindahkan furniture inventaris KOSTELLA. Dilarang menempelkan, mencoret, memaku, atau mengebor dinding/perabotan tanpa izin.
      9. Wajib menata sepatu di rak (maks. 3 susun). Dilarang menaruh kardus, koper, atau barang lain yang mengganggu di area depan kamar/koridor. Dan, Wajib mengunci/menyelot pintu kamar setiap saat.
  • SANKSI, TANGGUNG JAWAB, & HUKUM
        1. Keterlambatan pembayaran (lewat dari tanggal 16) dikenakan denda sewa sebesar Rp200.000, serta denda listrik sebesar Rp50.000, dan diakumulasikan menjadi 000 jika lewat tanggal 1 bulan berikutnya.
        2. Jika pembayaran belum lunas hingga tanggal 5 bulan berikutnya, KOSTELLA berhak memutuskan aliran listrik dan menggembok kamar.
        3. Jika pembayaran belum lunas hingga tanggal 16 bulan berikutnya, KOSTELLA berhak memutuskan/memberhentikan masa sewa secara sepihak, deposit tidak dikembalikan, sampai TENANTS melunasi sisa pembayaran.
        4. Manajemen KOSTELLA memiliki hak akses atas semua kamar untuk pengecekan/perbaikan dengan pemberitahuan 1×24 jam, kecuali situasi darurat.
        5. Kerusakan atau kehilangan fasilitas KOSTELLA akibat kelalaian/kesalahan TENANTS menjadi tanggung jawab penuh TENANTS.
        6. Kehilangan kunci kamar dikenakan biaya ganti rugi 000 per kunci.
        7. Pengelola KOSTELLA tidak bertanggung jawab atas kehilangan/kerusakan benda berharga, uang tunai, atau barang pribadi TENANTS.
        8. Pemesanan atau pengangkutan galon air minum dan kebutuhan pribadi lainnya menjadi tanggung jawab pribadi TENANTS.
        9. KOSTELLA tidak bertanggung jawab atas kerusakan/kelunturan pakaian yang dicuci. Pakaian tertukar/hilang harus diajukan kepada Housekeeping paling lambat 24 jam setelah pengambilan pakaian. *(untuk KOSTELLA tertentu yang menyediakan laundry)
        10. TENANTS dianggap telah mengerti dan setuju untuk menaati seluruh Tata Tertib & Peraturan yang berlaku selama masa sewa.